- Regulasi/aturan dan prosedur pendirian perusahaan,
- Sumber daya manusia dan Struktur organisasi,
- Aspek pemasaran, dan
- Aspek keuangan.
Aturan
pendirian perusahaan.
1.
NIB berlaku
sebagai TDP, API, dan Akses Kepabeanan.
Nomor
Induk Berusaha (NIB) adalah hal baru yang diintrodusir di OSS (Online
Single Submission). Pelaku usaha, apapun bentuk perusahaannya baik
usaha perorangan, badan usaha, maupun badan hukum harus memiliki NIB. NIB
adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku
usaha melakukan pendaftaran.
2. Perusahaan
berbentuk Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan CV harus didaftarkan di
Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
Aturan
mengenai kewajiban perusahaan berbentuk persekutuan perdata, persekutuan firma,
dan persekutuan komanditer (CV) didaftarkan di SABU yang dikelola oleh
Kementerian Hukum dan HAM. Melalui Permenkumham No. 17 Tahun 2018 Tentang
Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata
(Permenkumham No.17/2018) ditentukan bahwa permohonan pendaftaran
pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata diajukan oleh pemohon kepada
Menteri Hukum dan Ham melalui SABU. Sebelumnya, sesuai dengan ketentuan Pasal
23 KUHD yang menyatakan bahwa baik persekutuan perdata, persekutuan firma, dan
persekutuan komanditer akta pendiriannya harus didaftarkan di pengadilan negeri
setempat.
3.
Perlindungan
Nama untuk Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan CV.
Aturan
penamaan perusahaan berbentuk persekutuan perdata, persekutuan firma, dan
persekutuan komanditer adalah implikasi dari keharusan mendaftarkan perusahaan
berbentuk badan usaha tersebut SABU. Berdasarkan ketentuan di Permenkumham No.
17 Tahun 2018, bila sebuah persekutuan perdata, persekutuan firma, dan
persekutuan komanditer sudah didaftarkan di SABU, maka nama tersebut tidak
dapat lagi digunakan oleh persekutuan perdata, persekutuan firma, dan
persekutuan komanditer yang akan didirikan.
4.
Pengurusan Izin
Usaha Dilakukan Melalui OSS (Online
Single Submission).
Sebuah
perusahaan berbentuk PT untuk bisa melakukan kegiatan usaha perdagangan
misalnya, proses yang berjalan sebelum adanya OSS adalah dengan menyelesaikan
proses pendiriannya mulai dari akta dan SK Kemenkumham dan selanjutnya mengurus
dokumen legalitas dan perizinan usaha di tempat yang berbeda. Misalnya SKDP
diurus di kelurahan, NPWP perusahaan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat,
SIUP dan TDP di kantor kecamatan atau walikota.
Dengan
adanya OSS sebagai aturan terbaru pendirian perusahaan dan izin usaha, setelah
proses pendirian perusahaan berbentuk PT selesai maka proses pengajuan izin
usaha dilakukan secara terintegrasi melalui portal OSS. Ditambah lagi, platform
OSS ini sudah terhubung dengan sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Jadi, pada
saat pengisian informasi di OSS, data-data yang terkait dengan pendirian PT
yang ada di AHU bisa ditarik ke portal OSS.
Beberapa
dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat untuk mendirikan PT:
· Identitas
para pendiri
· Salinan
NPWP pada pendiri
· Fotokopi
KTP Direktur dan Komisaris
· Fotokopi
NPWP Direktur dan Komisaris
· Fotokopi
Kartu Keluarga pendiri
· Bukti
pemesanan nama PT yang sudah disetujui oleh Kemenkumham dan masih berlaku
5.
Pemenuhan
Komitmen Untuk Bisa Melakukan Kegiatan Operasional/Komersial.
Meski
telah mendapatkan izin usaha melalui OSS, tidak serta merta dapat melakukan
kegiatan komersial misalnya melakukan penjualan barang atau jasa. Sebab, pendirian
perusahaan dan izin usaha ada keharusan untuk melakukan pemenuhan komitmen
untuk sejumlah kegiatan usaha.
Komitmen
sendiri dalam PP tentang OSS diartikan sebagai pernyataan pelaku usaha untuk
memenuhi persyaratan izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional.
Dengan demikian, pemenuhan komitmen diartikan sebagai aktivitas pelaku usaha
dalam memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam pernyataan sebelumnya.
Berdasarkan PP tentang OSS, bentuk-bentuk pemenuhan komitmen izin operasional
atau izin komersial adalah sertifikasi, standarisasi, atau lisensi.
6.
SIUP Berlaku
Tanpa Pemenuhan Komitmen.
Dalam
pasal 5 PP tentang OSS dinyatakan bahwa Jenis Perizinan Berusaha terdiri
atas Izin Usaha, dan Izin Komersial atau Operasional. Selanjutnya,
penjelasan pasal tersebut menyebutkan Izin Usaha Perdagangan yang merupakan
Izin Usaha sekaligus merupakan Izin Komersial atau Operasional untuk kegiatan
perdagangan.
Ditegaskan
dalam Permendag No. 77 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan. Dalam lampiran II
Komitmen Dan Tingkat Layanan (Service Level Arrangement) Penerbitan
Perizinan yang mencantumkan SIUP tak perlu pemenuhan komitmen apapun dari
lembaga manapun.
7.
Pemenuhan
Komitmen untuk Bidang Usaha dengan Izin TDUP.
Dalam
Lampiran PP tentang OSS di bagian Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata,
disebutkan bahwa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagai izin usaha dan
sertifikasi usaha sebagai izin komersial atau izin operasional. Hal ini
dapat ditemukan dalam Pasal 6 Permenpar 10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.
8.
Perizinan di DKI
Jakarta Wajib NIB.
Salah
satu aturan terbaru pendirian perusahaan dan izin usaha di DKI Jakarta dalam
proses pengajuan izin usaha adalah kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha
(NIB) ketika mengurus berkas ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dasar berlakunya ketentuan tersebut adalah SK DMPTSP DKI Jakarta Nomor 127 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Kepemilikan Nomor Induk Berusaha dalam Pengajuan
Perizinan dan Non-Perizinan.
9.
Bidang Usaha
Wajib Berdasarkan KBLI 2017.
Berdasarkan
aturan terbaru pendirian perusahaan dan izin usaha yaitu PP 24/2018, salah satu
data yang harus diisi adalah bidang usaha. Adapun Yang dimaksud dengan “bidang
usaha” yaitu bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI). Adapun bidang usaha tersebut harus mengacu pada Perka 19/2018
Tentang KBLI (Perubahan), atau biasa disebut dengan KBLI 2017.
Bidang
usaha yang tercantum di akta pendirian, akan terkait dengan perizinan yang
diperlukan bagi sebuah perusahaan.
10.
Pendelegasian
Pengurusan di OSS.
Selain
adanya aturan terbaru pendirian perusahaan dan izin usaha yang menyesuaikan
dengan terbitnya PP 24/2018, sistem OSS juga terus memperbaharui fitur-fitur
yang ada di dalamnya. Salah satunya adalah fitur pendelegasian pengurusan OSS
kepada pihak ketiga, misalanya karyawan perusahaan.
Pendelegasian
Pengurusan Perizinan adalah menu yang dapat digunakan untuk mendelegasikan
pengurusan perizinan berusaha dari penanggung jawab perusahaan sebagai pemilik
akun OSS (pemberi kuasa) kepada pihak ketiga misalnya karyawan perusahaan
(penerima kuasa). Selain bisa memberikan kuasa, pelaku usaha juga bisa mencabut
kuasa tersebut jika memang pendelegasian tidak lagi diperlukan. Baik
pendelegasian maupun pencabutan delegasi bisa dilakukan di dalam sistem OSS.
11.
Pendaftaran
Usaha Mikro di OSS.
Aturan
terbaru pendirian perusahaan dan izin usaha mencakup hadirnya fitur pendaftaran
usaha mikro di OSS. Perizinan Mikro adalah menu yang digunakan oleh Pelaku
Usaha melakukan permohonan perizinan berusaha dengan klasifikasi usaha mikro.
Kriteria usaha mikro yang bisa didaftarkan melalui fitur ini adalah:
· Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha), atau
· Memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
Untuk
sistem zonasi usaha mikro dan kecil di DKI Jakarta, telah diterbitkan Pergub
DKI Jakarta No. 30 Tahun 2018 Tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan
Kecil. Dalam aturan terbaru pendirian perusahaan dan izin usaha tersebut
dinyatakan bahwa lokasi usaha bisa di zonasi perumahan sepanjang memenuhi
sejumlah persyaratan diantaranya memiliki modal usaha maksimal di luar tanah
dan bangunan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan omzet maksimal
Rp2,500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan memiliki jumlah
tenaga kerja maksimal 19 (sembilan belas) orang.
Adapun
untuk izin lingkungan bagi usaha mikro dan kecil, Pasal 69 tentang OSS
menyatakan bahwa untuk usaha dan/atau kegiatan yang merupakan usaha mikro dan
kecil dan usaha, pelaku usaha membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup. Artinya dalam aturan terbaru pendirian
perusahaan dan izin usaha ini pemerintah mempermudah pelaku usaha dalam hal
izin lingkungan dengan hanya mensyaratkan Surat Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup (SPPL).
Prosedur
pendirian perusahaan.
1.
Membuat Akta Pendirian PT, SK Pengesahan
Badan Hukum, dan NPWP Perusahaan.
Hal
pertama yang perlu dilakukan sebelum mendirikan perusahaan berbasis PT
(Perseroan Terbatas) yaitu membuat akta pendirian perusahaan, SK pengesahan
badan hukum, dan mengurus NPWP perusahaan. Memang terlihat sedikit sulit, namun
anda dapat mengurus tiga hal itu sekaligus. Dikarenakan anda dapat mengurus
akta pendirian PT beserta SK pengesahan Badan Hukum di Direktorat Jendral
Administrasi Hukum Umum di Kementrian Hukum dan HAM. Bahkan pada tahun 2018
ini, pemerintahan juga turut memudahkan proses pendirian perusahaan. Sebab,
anda pun dapat membuat NPWP sekaligus setelah akta pendirian PT dan SK
pengesahan perusahaan telah dirilis.
2.
Menentukan Domisili Usaha.
Setelah
memroses akta pendirian PT, pengesahan, dan lain sebagainya maka selanjutnya
yang perlu dilakukan adalah menentukan domisili usaha menggunakan Virtual
Office yang biasanya akan dijadikan dasar untuk mengeluarkan Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Anda dapat mempercayakan
urusan ini kepada penyedia jasa pengelola Virtual Office dan Service Office
lokal maupun asing. Namun perlu diketahui bahwa tidak semua kegiatan usaha bisa
menggunakan Virtual Office untuk menentukan domisili usaha.
3.
Menentukan Bidang Usaha.
Langkah
selanjutnya adalah menentukan bidang usaha dari perusahaan yang akan anda
dirikan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI), dalam Perka BPS No.19/2017 disebutkan bahwa
pengelompokan kegiatan ekonomi sangatlah penting untuk menyeragamkan konsep,
definisi, dan klasifikasi lapangan usaha.
4.
Mendaftarkan Perusahaan ke BPJS
Ketenagakerjaan.
Mendaftarkan
karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan memang merupakan salah satu persyaratan
mendirikan perusahaan. Bahkan persyaratan tersebut sudah diatur dalam PP
84/2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993
mengenai Penyelenggaran Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Di dalam peraturan
itu disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja minimal 10
orang, atau membayar upah paling sedikit 1 juta per bulan, wajib
mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
5.
Prosedur Pengajuan NPWP Perusahaan.
Seperti
yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa proses pengajuan dan penerbitan NPWP
perusahaan berbentuk PT kemungkinan tidak lagi harus dilakukan di Kantor
Pelayanan Pajak yang wilayahnya berada pada domisili perusahaan didirikan.
Sebab, NPWP Perusahaan sepertinya akan diterbitkan bersamaan dengan terbitnya
SK Pengesahan Badan Hukum di Kementrian Hukum dan HAM.
6.
Mengajukan SIUP dan TDP.
Mengajukan
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah
langkah terakhir yang harus dilakukan sebelum perusahan mulai beroperasi. Anda
dapat mengajukan SIUP dan TDP ke Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten
atau kotamadya, atau juga di Kantor Pelayanan Perizinan Setempat.
Sumber
Daya Manusia.
Sumber daya manusia atau
biasa disingkat menjadi SDM adalah potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk
mewujudkan perannya sebagai makhluk sosial yang adaptif dan
transformatif yang mampu mengelola dirinya sendiri serta seluruh potensi yang
terkandung di alam menuju tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan
yang seimbang dan berkelanjutan. Dalam pengertian praktis sehari-hari, SDM
lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu
organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM
harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Sebagai ilmu, SDM
dipelajari dalam manajemen sumber daya manusia atau (MSDM). Dalam
bidang ilmu ini, terjadi sintesa antara ilmu manajemen dan psikologi. Mengingat
struktur SDM dalam industri-organisasi dipelajari oleh ilmu manajemen,
sementara manusia-nya sebagai subyek pelaku adalah bidang kajian ilmu
psikologi.
Dewasa ini, perkembangan
terbaru memandang SDM bukan sebagai sumber daya belaka, melainkan lebih berupa
modal atau aset bagi institusi atau organisasi. Karena itu kemudian muncullah
istilah baru di luar H.R. (Human Resources), yaitu H.C. atau Human Capital. Di
sini SDM dilihat bukan sekedar sebagai aset utama, tetapi aset yang bernilai dan
dapat dilipatgandakan, dikembangkan (bandingkan dengan portfolio investasi) dan
juga bukan sebaliknya sebagai liability (beban,cost). Di sini perspektif SDM
sebagai investasi bagi institusi atau organisasi lebih mengemuka.
Struktur
Organisasi.
Struktur organisasi
adalah susunan dari komponen-komponen dalam suatu organisasi. Struktur
organisasi menjelaskan tentang adanya pembagian kerja dan menjelaskan tentang
bagaimana fungsi atau kegiatan-kegiatan yang berbeda-beda tersebut
dikordinasikan. Selain itu struktur organisasi juga menunjukan
spesialisasi-spesialisasi pekerjaan, saluran perintah dan penyampaian laporan.
1.
Elemen Struktur
Organisasi.
Ada
enam elemen kunci yang perlu diperhatikan oleh
para manajer ketika hendak mendesain struktur, antara lain:
· Spesialisasi pekerjaan.
Sejauh mana tugas-tugas dalam organisasi dibagi-bagi ke dalam
beberapa pekerjaan tersendiri.
· Departementalisasi.
Dasar yang dipakai untuk mengelompokkan pekerjaan secara bersama-sama.
Departementalisasi dapat berupa proses, produk, geografi, dan pelanggan.
· Rantai
komando. Garis wewenang yang tanpa putus yang membentang dari
puncak organisasi ke eselon paling bawah dan menjelaskan siapa
bertanggung jawab kepada siapa.
· Rentang
kendali. Jumlah bawahan yang dapat diarahkan oleh seorang manajer secara
efisien dan efektif.
· Sentralisasi
dan Desentralisasi. Sentralisasi mengacu pada sejauh mana tingkat pengambilan
keputusan terkonsentrasi pada satu titik di dalam organisasi. Desentralisasi
adalah lawan dari sentralisasi.
· Formalisasi.
Sejauh mana pekerjaan-pekerjaan di dalam organisasi dibakukan.
2.
Tipe Struktur
Organisasi.
Tipe
Struktur Organisasi terbagi menjadi lima, yaitu:
a. Struktur Organisasi Sederhana.
Struktur
organisasi sederhana ini hanya memiliki dua tingkatan, yaitu
pemilik dan pekerja. Perusahaan kecil dengan satu produk atau beberapa produk
lain yang saling berhubungan, biasanya menggunakan struktur organisasi
ini. Perusahaan-perusahaan yang menggunakan struktur organisasi
sederhana ini biasanya dikelola oleh pemiliknya sendiri yang
sekaligus menangani pekerjaan lain yang berhubungan dengan sebuah produk.
Artinya, dalam struktur sederhana ini, pemilik perusahaan cenderung mengambil
semua keputusan penting secara sendiri, dan terlibat langsung dalam setiap
tahap kegiatan perusahaan.
Struktur
organisasi sederhana memiliki beberapa kelebihan dan
kekurangan.
Kelebihan struktur
organisasi sederhana adalah :
·
Pengambilan keputusan dapat dilakukan
dengan cepat
·
Sistemnya (imbalan, pengawasan dll)
tidak rumit
·
Tidak mahal
Kelemahan
dari struktur sederhana adalah:
· Cenderung
berfokus pada pemilik perusahaan
· Kesempatan
untuk peningkatan karir relatif kecil
· Dibutuhkan kemampuan yang lebih untuk pemilik perusahaan
· Tidak sesuai untuk organisasi yang besar
b. Struktur Organisasi Fungsional.
Dalam struktur
organisasi fungsional, setiap manajer yang mempunyai spesialisasi
fungsional menggantikan tempat dan peranan si pemilik perusahaan.
Transisi menuju spesialisasi ini membutuhkan sebuah perubahan
substansial dalam gaya manajemen pimpinan perusahaan. Sebagai organisasi yang
menumbuhkan dan mengembangkan sejumlah produk dan pasar yang berkaitan,
struktur organisasi ini secara teratur berubah untuk merefleksikan spesialisasi
yang lebih besar.
Struktur
organisasi fungsional ini mempunyai beberapa kelebihan, antara lain:
· Efisiensi
melalui spesialisasi
· Komunikasi
dan jaringan keputusannya relatif sederhana
· Mempertahankan tingkat pengendalian strategi pada
level manajemen puncak
· Dapat mendelegasi keputusan operasional sehari-hari
· Mempermudah pengukuran output dan hasil dari setiap
fungsi
Sedangkan kekurangan dari struktur
organisasi fungsional adalah:
· Menyebabkan spesialisasi yang sempit
· Dapat mendorong timbulnya persaingan dan konflik
antar fungsi
· Mengakibatkan sulitnya koordinasi di antara
bidang-bidang fungsional
· Dapat menyebabkan tingginya biaya koordinasi antar
fungsi
· Identifikasi karyawan dengan kelompok spesialis
membuat perubahan menjadi sulit
· Membatasi pengembangan keterampilan manajer yang
lebih luas
c. Struktur
Organisasi Divisional.
Ketika perusahaan
berkembang, perusahaan mulai memfokuskan perhatiannya pada pengelolaan
berbagai lini produk di berbagai industri dan mendesentralisasikan wewenangnya
dalam pengambilan keputusan. Ketika perusahaan mulai melakukan akuisisi dan
mengembangkan berbagai produk baru dalam industri dan pasar yang berbeda,
biasanya mengubah strukturnya menjadi struktur organisasi yang terdiri
dari beberapa divisi. Tiap-tiap divisi dapat beroperasi sendiri-sendiri
dibawah pengarahan seorang manajer divisi yang bertanggungjawab langsung kepada
CEO. Dalam struktur organisasi divisional, manajer divisi dapat mengembangkan
strategi untuk masing-masing divisinya dan mungkin saja mereka menghadapi
persaingan yang berbeda dengan divisi lainnya sehingga strategi yang ditempuh
mungkin juga berbeda dengan divisi lainnya. Pada organisasi divisional,
divisi-divisi tersebut dapat menjadi tempat yang baik untuk melatih para
manajer muda. Selain itu juga merupakan tempat yang baik dalam
mengembangkan intuisi kewiraswastaan serta meningkatkan sejumlah pusat
inisiatif dalam suatu perusahaan.
Sebagaimana
struktur organisasi yang lain, struktur organisasi divisional ini juga
mempunyai beberapa kelebihan dan kekurangan.
Adapun kelebihan struktur
organisasi divisional antara lain:
· Koordinasi
antarfungsi menjadi lebih mudah dan cepat
· Mempunyai
fleksibilitas pada struktur perusahaan
· Spesialisasi pada setiap divisi dapat dipertahankan
· Kesempatan karir lebih terbuka
· Menimbulkan kompetisi di dalam organisasi
· Beban rutin CEO berkurang sehingga mempunyai waktu untuk
keputusan strategis
Sedangkan kekurangan struktur
organisasi divisional antara
lain:
· Mengkibatkan turunnya komunikasi antara spesialisasi
funsional
· Sangat potensial untuk menimbulkan persaingan antar
divisi
· Pendelegasian yang besar dapat menimbulkan masalah
d. Struktur
Strategi Bussiness Unit.
Ketika struktur
organisasi divisional menjadi sulit diterapkan karena CEO mempunyai terlalu
banyak divisi yang harus diurus, maka salah satu solusinya adalah
perusahaan mengubah struktur organisasinya dalam bentukstrategic business
unit (SBU) atau strategic groups. Struktur SBU ini
mengelompokkan sejumlah divisi berdasarkan pada beberapa aspek seperti lini
produk atau pasar.
Adapun kelebihan struktur SBU antara
lain:
· Tanggungjawab setiap SBU jelas
· Memperbaiki
koordinasi
· Sistem
pengawasan untuk organisasi yang terdiversifikasi menjadi lebih mudah
· Masing-masing
SBU lebih memahami lingkungan khususnya
Sedangkan
kekurangan stuktur SBU antara lain:
· Struktur lebih tinggi
· Biaya lebih tinggi
· Berpotensi
menimbulkan persaingan antar SBU dalam memperebutkan sumberdaya
e. Struktur Strategi Organisasi Matriks.
Struktur
organisasi matriks digunakan untuk memudahkan pengembangan pelaksanaan beragam
program atau proyek. Setiap departemen dikepalai oleh vice precident
yang mempunyai tanggungjawab fungsional bagi seluruh proyek. Sedangkan
setiap manajer proyek mempunyai project responsibility untuk penyelesaian dan
implementasi strategi.
Sebagaimana struktur-struktur organisasi lainnya,
struktur organisasi matriks juga mempunyai berbagai kelebihan dan kekurangan.
Kelebihan struktur organisasi matriks antara
lain adalah:
· Sesuai untuk beban kerja yang fluktuatif
· Tujuan proyek menjadi lebih jelas
· Memungkinkan untuk merespon pada beberapa sektor
lingkungan secara serentak
· Banyak jalur untuk melakukan komunikasi
· Pekerjaan dapat dipahami secara lebih jelas
Adapun kelemahan struktur organisasi matriks antara
lain:
· Strukturnya sangat rumit
· Biaya relatif tinggi
· Memungkinkan timbulnya dualisme kepemimpinan
· Relatif sulit karena terdapat kepentingan ganda
sehingga memerlukan koordinasi kuat
Aspek Pemasaran.
Aspek
pemasaran merupakan faktor yang mendukung kesuksesan transaksi pemasaran produk
terhadap permintaan pasar terhadap produk itu sendiri. Aspek-aspek pemasaran
meliputi:
1.
Spesifikasi Produk/Jasa.
Spesifikasi
produk didefinisikan sebagai uraian yang terperinci mengenai persyaratan
kinerja (performance) barang/jasa atau uraian yang terperinci mengenai
persyaratan kualitas material dan pekerjaan yang diberikan penyedia (conformance)
barang/jasa.
2.
Segmentasi Produk/Jasa.
Segmentasi
produk adalah mengelompokan produk-produk yang akan diproduksi dan akan dijual
sesuai dengan keadaan konsumen yang ada. Jadi produsen akan memproduksi sesuatu
sesuai dengan keadaan atau perilaku konsumen. Apakah konsumen mau barang yang
seperti “ini” atau barang yang seperti “itu”.
3.
Analisis Situasi Pasar.
Analisis
pasar adalah langkah pertama dalam merancang strategi baru atau mengkaji
strategi yang sudah ada. Analisa situasi ini dilakukan setelah strategi
diimplikasikan untuk menentukan perubahan strategi yang diperlukan. Perusahan
dapat terjun langsung untuk melihat keadaan pasar dengan cara mengikuti
event-event tertentu sesuai dengan produk yang ditawarkannya.
Pada
umumnya analisis ini akan menghasilkan perbaharuan dalam segi bentuk pemasaran,
keuntungan-keuntungan yang didapat jika membeli produk tersebut baik itu
mendapatkan potongan harga dalam situasi atau keadaan tertentu atau juga dapat
berupa hadiah langsung.
4.
Analisis Pesaing.
Pesaing
adalah perusahaan yang menghasilkan atau menjual barang/jasa yang sama atau
mirip dengan produk yang kita tawarkan. Analisa pesaing adalah usaha
mengedinfikasi ancaman, kesempatan atau permasalahan strategis yang terjadi
akibat perubahan persaingan potensial, serta kekuatan dan kelemahan pesaing.
Analisa persaingan dimulai dengan pesaing umum dan selanjutnya pesaing
potensional. Ada dua cara untuk mengidentifikasi pesaing umum, yaitu:
· Menguji perspektif pelanggan dalam membuat pilihan
diantara para pesaing.
· Identifikasi dengan pendekatan yang berusaha menempatkan
para pesaing kedalam kelompok-kelompok strategi dari dasar strategi
persaingannya.
Dengan mengerti pesaing dan segala
aktivitasnya dapat memberikan beberapa keunggulan yaitu :
· Dengan mengerti kekuatan dan kelemahan arus strategi
pesaing itu dapat menawarkan kesempatan dan ancaman dan akan dapat menentukan
respon baik.
· Pengetahuan akan strategi kompetitif yang akan datang
mungkin bisa memberikan proyeksi/prediksi dari ancaman dan kesematan.
· Sebuah keputusan tentang strategi alternatif bisa lebih
mudah didapat dengan kemampuan meramal reaksi serupa dari pesaing kunci.
5.
Strategi Promosi.
Promosi
pada hakekatnya adalah suatu komunikasi pemasaran, artinya aktifitas pemasaran
yang berusaha menyebarkan informasi, mempengaruhi/membujuk, dan atau
mengingatkan pasar sasaran atas perusahaan dan produknya agar bersedia
menerima, membeli dan loyal pada produk yang ditawarkan perusahaan yang
bersangkutan.
Adapun
tujuan dari pada perusahaan melakukan promosi adalah menginformasikan
(informing), mempengaruhi dan membujuk (persuading) serta mengingatkan
(reminding) pelangggan tentang perusahaan dan bauran pemasarannya.
6.
Media Promosi Berbasis TI
Untuk
memperluas jaringan distribusi, kenyamanan pelanggan dan jangkauan pasar yang
lebih luas, biasanya beberapa perusahaan membuka sebuah situs untuk
memperpendek jarak antara konsumen dengan produsennya. Hal ini juga
dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan kartu kredit sebagai alat pembayarannya.
Aspek
Keuangan.
Keuangan
merupakan fungsi bisnis yang sangat penting, dimana keuangan menjadi faktor
untuk menentukan anggaran, investasi, dan besarnya usahan yang akan dibuat.
Aspek Keuangan adalah faktor yang menentukan biaya yang di keluarkan serta
dihasilkan untuk membuat sebuah usaha yang optimal.
1.
Komponen Biaya
Modal
yang diinvestasikan akan digunakan sebagai biaya modal. Pada umumnya komponen
Biaya Modal (Cost of Capital) terdiri dari Cost of Debt (biaya hutang) dan Cost
of Equity (biaya modal sendiri).
a. Cost of Debt (Biaya
Hutang)
Hutang dapat
diperoleh dari lembaga pembiayaan atau dengan menerbitkan surat pengakuan
hutang (oligasi). Biaya hutang yang berasal dari pinjaman adalah merupakan
bunga yang harus dibayar perusahaan, sedangkan biaya hutang dengan menerbitkan
obligasi adalah tingkat pengembalian hasil yang diinginkan (required of
return) yang diharapkan investor yang digunakan untuk sebagai tingkat
diskonto dalam mencari nilai obligasi.
Suatu perusahaan
memanfaatkan sumber pembelanjaan utang, dengan tujuan untuk memperbesar tingkat
pengembalian modal sendiri (ekuitas). Biaya Utang dibagi menjadi dua macam
yaitu:
· Biaya
Utang sebelum Pajak (before-tax cost of debt)
Besarnya biaya utang
sebelum pajak dapat ditentukan dengan menghitung besarnya tingkat hasil
internal (yield to maturity) atas arus kas obligasi, yang dinotasikan
dengan kd.
· Biaya
Utang setelah Pajak (after-tax cost of debt)
Perusahaan yang
menggunakan sebagian sumber dananya dari utang akan terkena kewajiban membayar
bunga. Bunga merupakan salah satu bentuk beban bagi perusahaan (interest
expense). Dengan adanya beban bunga ini akan menyebabkan besarnya
pembayaran pajak penghasilan menjadi berkurang.
b. Biaya Saham Freferen
Saham preferen
mempunyai karakteristik kombinasi antara utang dengan modal sendiri atau saham
biasa. Salah satu ciri saham preferen yang menyerupai utang adalah adanya
penghasilan tetap bagi pemiliknya
c. Cost of Equity (Biaya Modal Sendiri)
Biaya modal saham
merupakan tingkat hasil pengembalian atas saham biasa yang diinginkan oleh para
investor. Salah satu metode yang dapat digunakan dalam perhitungan biaya modal
laba ditahan, yaitu pendekatan Capital Aset Pricing Model (CAPM),
dimana biaya modal laba ditahan adalah tingkat pengembalian atas modal sendiri
yang diinginkan oleh investor yang terdiri dari tingkat bunga bebas risiko
dengan premi risiko pasar dikaliikan dengan β (resiko saham perusahaan).
Adapun
variabel-variabel yang digunakan dalam penghitungan CAPM adalah sebagai
berikut:
· Tingkat
Suku Bunga Bebas Risiko ( Rf )
Tingkat suku bunga
bebas risiko diambil dari suku bunga rata-rata Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
selama satu tahun. Rf yang merupakan suku bunga obligasi
pemerintah atau surat hutang pemerintah.
· Return
Pasar ( Rm )
Return pasar dapat
diketahui dengan menggunakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per bulan untuk
tiap-tiap tahun.
· Resiko
Sistematis ( β )
Perkiraan
koefisien beta saham ( β ) digunakan sebagai indeks dan risiko saham beta.
Perhitungan beta dilakukan dengan pendekatan regresi.
d. Biaya modal rata-rata tertimbang (WACC)
Praktek pembiayaan
atau pendanaan yang digunakan perusahaan diperoleh dari berbagai sumber. Dengan
demikian biaya riil yang ditanggung oleh perusahaan merupakan keseluruhan biaya
untuk semua sumber pembiayaan yang digunakan.
2.
Estimasi Biaya
Perhitungan
biaya yang diperlukan dalam membuat melakukan investasi. Perhitungan biaya
meliputi, perhitungan, biaya tempat, produksi, karyawan, perizinan pendirian
usahan dan lain sebagainya. Estimasi biaya harus tepat guna menghindari
terjadinya dampak kerugian bagi investor atau pendiri usaha, sehingga usaha
yang dibuat dapat berjalan dengan optimal.
3.
Penyusunan Anggaran Investasi
Anggaran
merupakan perhitungan modal yang dipergunakan dalam 1 periode tertentu.
Penyusunan anggaran terdiri dari top down dan bottom up.
· Top
Down
Proses penyusunan
anggaran tanpa penentuan tujuan sebelumnya dan tidak berlandaskan teori yang
jelas. Proses penyusunan anggaran Top Down ini secara garis besar berupa
pemberian sejumlah uang dari pihak atasan kepada para karyawannya agar
menggunakan uang yang diberikan tersebut untuk menjalankan sebuah program.
· Bottom
Up
Proses penyusunan
anggaran berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dan anggaran
ditentukan belakangan setelah tujuan selesai disusun. Proses penyusunan
anggaran dari Bottom Up merupakan Komunikasi strategis antara tujuan dengan
anggaran.
4.
Cash Flow
Tujuan
utama laporan arus kas adalah menyediakan informasi yang relevan mengenai penerimaan
dan pembayaran kas sebuah perusahaan selama suatu periode. Rincian pengeluaran
dan penerimaan kas di dalam laporan arus kas dapat dibedakan menjadi tiga
aktivitas, antara lain:
a. Aktivitas
Operasi (Operating Activities)
Aktivitas ini
meliputi segala aktivitas bisnis perusahaan yang berhubungan baik secara
langsung, maupun tidak langsung dengan kegiatan operasional pokok atau yang
utama dari perusahaan, yaitu dari transaksi yang digunakan untuk menentukan
laba bersih.
b. Aktivitas
Investasi (Investing Activities)
Aktivitas ini
meliputi segala kegiatan yang berhubungan dengan harta (assets) yang terdapat
pada neraca.
c. Aktivitas
Pembiayaan (Financing Activities)
Aktivitas ini akan
memiliki kaitan dengan segala transaksi atau proses aktivitas bisnis suatu
perusahaan yang mempengaruhi pos-pos kewajiban dan ekuitas pemilik.
Para investor
biasanya terlebih dahulu akan memperhatikan laporan arus kas dibandingkan
laporan laba rugi (income statement). Hal ini dikarenakan kas adalah tergolong
harta lancar yang tingkat likuiditasnya paling tinggi di antara semua harta lancar.
Karena tingkat likuiditasnya paling tinggi, maka kas tersebut dapat dengan segera
melunasi segala kewajiban yang ada pada perusahaan terhadap investor. Dengan
kata lain, dalam keadaan yang paling buruk, sejauhmana perusahaan dalam
menjalankan aktivitas bisnisnya dapat melunasi kewajibannya, dapat diukur dengan seberapa besar nilai kas yang ada pada laporan arus kas-nya.
menjalankan aktivitas bisnisnya dapat melunasi kewajibannya, dapat diukur dengan seberapa besar nilai kas yang ada pada laporan arus kas-nya.
5.
Kriteria Investasi
Keputusan
investasi merupakan keputusan manajemen keuangan yang paling penting di antara
ketiga keputusan jangka panjang yang diambil manajer keuangan. Disebut penting,
karena selain penanaman modal pada bidang usaha yang membutuhkan modal yang
besar, juga keputusan tersebut mengandung risiko tertentu, serta langsung
berpengaruh pada nilai perusahaan.
Pada
umumnya, langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam pengambilan keputusan
investasi adalah sebagai berikut:
a. Adanya
usulan investasi (proposal investasi).
b. Memperkirakan
arus kas (cash flow) dari usulan investasi tersebut.
c. Mengevaluasi
profitabilitas investasi dengan menggunakan beberapa metode penilaian kelayakan
investasi.
d. Memutuskan
menerima atau menolak usulan investasi tersebut.
Untuk
menilai profitabilitas rencana investasi dikenal dua macam metode, yaitu metode
konvensional dan metode non- konvensional (discounted cash flow). Dalam metode
konvensional dipergunakan dua macam tolok ukur untuk menilai profitabilitas
rencana investasi, yaitu payback period dan accounting rate of return,
sedangkan dalam metode non-konvensional dikenal tiga macam tolok ukur
profitabilitas, yaitu Net Present Value (NPV), Profitability Index (PI), dan
Internal Rate of Return (IRR).
6.
Pencatatan Keuangan
Keuangan
yang masuk dan keluar oleh sebuah perusahaan wajib untuk dibukukan, hal ini
berkaitan dengan jumlah omzet yang didapat oleh perusahaan sehingga dapat
dilihat neraca serta statistik laba yang diperoleh perusahaan dari satu
periode secara kontinyu. Pembukuan keuangan perusahaan biasanya dilakukan oleh
staff accounting dengan mengambil berbagai sumber keuangan, seperti produksi,
penjualan, marketing , dan bagian perusahaan lainnya.
Sumber referensi:
https://www.easybiz.id/aturan-terbaru-pendirian-perusahaan-dan-izin-usaha-tahun-2019/
https://www.indoworx.com/prosedur-mendirikan-perusahaan/
http://lindacahyaa-cp.blogspot.com/2013/11/sdm-dan-organisasi-perusahaan-tugas.html
http://kemajuan-diri.blogspot.com/2014/11/aspek-pemasaran-bisnis-informatika.html
http://hildanurfauziah07.blogspot.com/2017/11/makalah-pengantar-bisnis-informatika.html
http://ritzrino.blogspot.com/2012/12/aspek-pemasaran-dan-aspek-keuangan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar