Hubungan Indonesia-China mengacu pada hubungan luar negeri
antara China dan Indonesia. Hubungan antara kedua negara telah dimulai sejak
berabad-abad lalu, dan secara resmi diakui pada tahun 1950. Namun hubungan
diplomatik dihentikan pada tahun 1967, dan dilanjutkan pada tahun 1990. China
memiliki kedutaan besar di Jakarta dan konsulat di Surabaya dan Medan,
sementara Indonesia memiliki kedutaan besar di Beijing dan konsulat di
Guangzhou, Shanghai dan Hong Kong.
Jika dilihat dari hubungan luar negeri antara Indonesia dan
China yang sudah terbentuk sejak lama, tidak heran jika di Indonesia banyak
sekali tenaga kerja dari China datang ke Indonesia. Namun, bagaimana jika
tenaga kerja China tersebut jumlahnya terlalu banyak? Berikut akan dibahas
mengenai fenomena tenaga kerja China di Indonesia.
Perdebatan di masyarakat soal jumlah tenaga kerja asing,
terutama asal China, yang masuk ke Indonesia terus terjadi. Sebagian mengatakan
jumlah mereka mencapai 10 juta orang tapi angka ini dibantah oleh Direktur
Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja,
Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto.
Hery mengatakan bahwa tenaga kerja asing yang terdaftar di
Kemenaker, khusus dari China ada 21.271. Mereka adalah yang mengajukan
perizinannya.
Terkait jumlah tenaga kerja asing asal China yang masuk ke
Indonesia, Komisi III DPR rencanananya akan memanggil Dirjen Imigrasi usai masa
reses, yaitu pada 2017 nanti.
Anggota DPR dari Komisi III Muslim Ayub mengatakan bahwa
fokusnya nanti adalah untuk memastikan, apakah para warga negara China yang
masuk ke Indonesia benar turis atau menggunakan visa turis untuk bekerja.
Sementara itu pengamat ketenagakerjaan dari Universitas
Airlangga Hadi Subhan mengingatkan bahwa terlepas dari jumlah tenaga kerja
asing asal China yang ada di lapangan, persoalan sebenarnya ada pada pengawasan
terhadap izin yang dinilainya belum mencukupi.
Hery membenarkan bahwa terjadi berbagai pelanggaran di
lapangan terkait penyalahgunaan izin kerja tenaga kerja asing asal China.
Modus yang ditemukan oleh Kemenakertrans termasuk
mencantumkan posisi tenaga ahli, seperti mechanical
engineering atau manajer quality
control, namun ternyata pada kenyataannya posisi yang dikerjakan oleh para
pekerja asing ilegal asal China tersebut tidak sesuai dengan yang dicantumkan.
Selain itu, pihaknya juga menemukan pekerja-pekerja asing
ilegal yang memang tidak memiliki izin kerja sama sekali.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah tenaga kerja
asing yang ada di Indonesia per November 2016 adalah 74.183 orang.
Dan China, dengan 21.271 tenaga kerja, menjadi negara yang
paling banyak mengirimkan tenaga kerjanya ke Indonesia, dan Jepang berada di
posisi kedua dengan jumlah 12.490 tenaga kerja.
Mereka banyak terbanyak tersebar di sektor perdagangan dan
jasa.
Menakertrans Hanif Dhakiri mengatakan bahwa kementeriannya
pada 2016 sudah memulangkan 700 tenaga kerja asing ilegal.
Sumber:
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38407825
Tidak ada komentar:
Posting Komentar